LAMPUNG TENGAH – Seluruh dosen di PTKIS dan PTKIS harus
memahami hal – hal substantif dan teknis terkait dengan LITAPDIMAS tahun
anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat
Diktis Kemenag RI, Dr. Nur Khafid, S.Th.I, M.Sc pada agenda Bimbingan teknis
Hibah Penelitian dan PKM, di kampus Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darusy
Syafa’ah Lampung Tengah, Sabtu (18/4/2026) siang.
“Beberapa hal yang harus diketahui adalah; tema prioritas, klister bantuan atau jenis bantuan, mekanisme pengusulan, dan hal teknis yang berubah,†imbuhnya.
Alumnus doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini
menambahkan, dan yang tak kalah penting adalah baca dan pahami secara teliti
petunjuk teknis (juknis) bantuan.
(REDAKSI)
