YOGYAKARTA - Dosen Sekolah
Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Darusy Syafa’ah Lampung Tengah, Anggita Vela, M.H.
turut ambil bagian sebagai presenter dalam konferensi The 5th International
Conference on Islam, Law, and Society (INCOILS
2025). Kegiatan ini berlangsung pada Jumat - Ahad, (21-23/11/2025), di di Hotel
Grand Rohan Yogyakarta,
Dalam
forum tersebut Anggita Vela, M.H memaparkan penelitian berjudul Child Marriage in Indonesia: Navigating
Between Legal Frameworks and Social Realities.
Ia
menjelaskan bahwa, fenomena perkawinan anak di Indonesia tidak hanya berkaitan
dengan aspek yuridis, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh konstruksi
sosial-budaya masyarakat. Ia menguraikan bagaimana kerangka hukum nasional —
termasuk batas usia perkawinan, kebijakan dispensasi, dan regulasi terkait
perlindungan anak — sering berbenturan dengan praktik sosial yang masih
mengakar kuat di sejumlah daerah.
Mahasiwa
doktoral UIN Jusila ini lebih lanjut menekankan, pentingnya pendekatan
multidisipliner yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga
penguatan literasi keluarga, pendidikan masyarakat, serta intervensi sosial
yang berkelanjutan. Melalui perspektif tersebut, penelitian ini mengajak para
pemangku kepentingan untuk memahami kompleksitas perkawinan anak secara lebih
komprehensif.
Agenda
The 5th International Conference on Islam, Law, and Society (INCOILS 2025)
adalah pertemuan ilmiah rutinan tahunan yang diinisiasi oleh Forum Direktur
Pascasarjana PTKIN (FORDIPAS) se Indonesia, dan tahun 2025 ini Pascasarjana
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi tuan rumah
pertemuan tersebut.
Pembukaan
kegiatan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025) di Hotel Grand Rohan Yogyakarta,
dan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr.
Kamaruddin Amin. Hadir pula Direktur Diktis Kemenag, Prof. Dr. Phil. Sahiron
Syamsuddin, serta Rektor UIN Sunan Kalijaga, Prof. Noorhaidi Hasan, dan
lain-lain.
