BANDAR LAMPUNG – Sejak Jumat – Kamis, tanggal (1-7/11/2024) lalu, 2 (dua) dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah telah mengikuti agenda istimewa yaitu Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) di Kota Bandar Lampung.
Ketua STISDA Lampung Tengah, Dr. KH. Andi Ali Akbar, M.Ag, menyampaikan, 2 (dua) dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Darusy Syafa’ah (STISDA) Lampung Tengah yang telah mengikuti agenda Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP) pada medio Nopember 2024 ini adalah Muhamad Ibnu Afrelian, M.H dosen Progam Studi Hukum Keluarga Islam dan Chamdini Putri, M.E dosen Progam Studi Ekonomi Syariah.
Kepala Subdit Ketenagaan Diktis Pendis Kementerian Agama RI, H. Muhammad Aziz Hakim, hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Peningkatan Kompetensi Dosen Pemula (PKDP).
Dalam paparannya, H. Muhammad Aziz Hakim membahas dua tema utama, yaitu peningkatan kompetensi dosen pemula serta peningkatan karir dan jabatan dosen.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 828 Tahun 2024 sebagai pedoman pembinaan dan Pengembangan profesi dan karier bagi jabatan fungsional dosen dalam rumpun ilmu agama.
“KMA ini merupakan langkah penting untuk mendorong dosen memiliki kompetensi dan integritas yang kuat. Dengan pedoman ini, diharapkan dosen dapat berperan sebagai tenaga pendidik yang tidak hanya profesional, namun juga berwibawa dan menjadi teladan bagi mahasiswa serta masyarakat,” katanya.
Menurutnya, KMA 828 Tahun 2024 mengatur berbagai persyaratan, mulai dari administratif, kinerja, angka kredit, hingga uji kompetensi yang wajib dipenuhi dosen yang ingin naik jabatan fungsional.
“Dosen diwajibkan memiliki integritas tinggi, memenuhi angka kredit kumulatif, serta lulus uji kompetensi sesuai jabatan yang diusulkan, mulai dari Asisten Ahli hingga Guru Besar,” tambahnya.
“Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan, Kemenag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kode etik akademik. Dosen diharapkan dapat menaati kode etik akademik dan standar integritas dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan regulasi ini, kami berharap bisa membentuk tenaga pendidik yang profesional dan berwibawa,” pungkasnya.
(REDAKSI)